Mulai 1 April 2026, Sistem Tiket Biru Berlaku untuk Pelanggaran Sepeda

Sistem Tiket Biru Berlaku untuk Pelanggaran Sepeda Mulai 1 April 2026

Bersepeda di Jepang dikenal sebagai moda transportasi yang praktis dan ramah lingkungan. Namun di balik itu, pemerintah Jepang menerapkan aturan lalu lintas yang ketat bagi para pesepeda, dengan menerapkan sistem tiket biru yang dimulai pada 1 April 2026.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pengendara sepeda di Jepang wajib mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas sebagaimana kendaraan lainnya seperti mobil dan sepeda motor dan tidak lagi hanya berujung pada teguran, melainkan pengendara yang melanggar akan dikenai denda melalui sistem tiket biru (sistem pemberitahuan pelanggaran lalu lintas/surat tilang). Aturan ini diberlakukan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Sejumlah pelanggaran kini memiliki besaran denda yang jelas. Penggunaan ponsel saat bersepeda menjadi pelanggaran dengan sanksi tertinggi, yakni 12.000 yen. Masuk ke perlintasan kereta api saat palang tertutup dikenai denda 7.000 yen. Sementara itu, bersepeda melawan arah, menggunakan sisi kanan jalan atau ditrotoar, serta menerobos lampu merah masing-masing dikenai denda 6.000 yen.

Pelanggaran lainnya seperti tidak berhenti di rambu berhenti sementara, menggunakan sepeda dengan rem yang tidak berfungsi, membawa payung saat berkendara, memakai earphone, atau tidak menyalakan lampu pada malam hari dikenai denda 5.000 yen. Adapun berboncengan atau berkendara berdampingan dapat dikenai denda 3.000 yen.

Lalu, apabila seseorang melakukan tindakan berbahaya tertentu sebanyak dua kali atau lebih dalam jangka waktu tiga tahun, yang bersangkutan wajib mengikuti program kursus keselamatan bersepeda, dan kegagalan untuk mengikuti kursus tersebut dapat berakibat pada pengenaan denda hingga 50.000 yen. Sementara itu, perbuatan yang tergolong sangat serius, seperti mengemudi dalam keadaan mabuk atau berkendara secara berbahaya, tidak termasuk dalam sistem tiket biru, melainkan akan ditangani secara kasus pidana sesuai hukum yang berlaku.

Dengan penegakan aturan ini, diharapkan bagi para pesepeda lebih disiplin dan menyadari bahwa sepeda adalah bagian dari sistem lalu lintas yang memiliki aturan jelas. Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.